Legalkan Kepemilikan Surat Tanah, Oknum H atau Garuda Berikan Kesaksian Bohong 

    Legalkan Kepemilikan Surat Tanah, Oknum H atau Garuda Berikan Kesaksian Bohong 
    Gambar: Kasi Pemerintahan Desa Samba Danum Saat Melakukan Pengecekan dan Pengukuran Tanah Milik Saudara Mulle

    KATINGAN - Apa yang dilakukan oleh Oknum berinisial H atau alias Garuda, diduga telah melakukan upaya melawan hukum tentang pemberian keterangan bohong di akta kepemilikan tanah berupa saksi diperwatasan / perhelatan tanah milik saudara Mulle.

    Hal tersebut berdasarkan Tim Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, menanggani perkara tanah milik saudara Ideng di tanah jalan Cilik Riwut RT III desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Kalteng.

     "Untuk diketahui oknum H ini pemilik bengkel di salah satu desa Samba Danum, dan dia menjual tanah ke Mulle dengan lebar 10 meter dan Panjang 24 meter, dengan mengakui bahwa di belakang tanah tersebut miliknya, " kata Indra Gunawan, ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng, (18/11).

    Sementara itu juga, pihak desa yang saat itu dihadiri oleh PJ Kepala Desa Samba Danum dan Kasi Pemerintahan desa Samba Danum tidak bisa berbuat banyak, karena diduga turut terlibat dalam pernyataan pembuatan surat kepemilikan tanah dengan berita acara pemeriksaan tanah nomor 593.21/578/PEM/SD/IX/2021 tanggal 23 September 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa saat itu, Jhon Mitro serta Camat Katingan Tengah Yobie Sandra S.STP, MA.

     "Dengan telah diterbitkan surat tersebut, klien kami kesusahan dalam penerbitan surat kepemilikan tanah yang sebelum nya sudah dilakukan pengukuran dan telah dikeluarkan surat berita acara pengukuran oleh aparat desa Samba Danum saat itu dengan nomor 171/UP/SD/KT/1998, " terang Indra.

    Selain itu juga telah mengelapkan dan menyerobot milik tanah saudara Ideng berdasarkan surat Penyerahan Tanah dari Hardikit Tuway nomor 172/UP/SD/1998 tanggal 22 Juli 1998.

    Oknum H atau Garuda ini dalam melakukan aksinya, menjual tanah tersebut ke Mulle sebesar Rp 200 juta rupiah. 

    Akibat perbuatan oknum H ini, kuasa pendampingan proses bantuan hukum Ideng merasa keberatan dan akan melakukan langkah hukum berupa melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian, terkait dugaan penyerobotan, pemberian keterangan palsu pada akta kepemilikan tanah.

     "Hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan terlibat pihak aparat desa Samba Danum saat itu, baik kades maupun Camat karena melegalkan hal yang bukan haknya, " tegas Indra Gunawan.

    Sampai saat ini, pihak oknum H atau Garuda untuk dimintai keterangan nya, baik ke tempat kediamannya kemarin sore, (17/11) tidak ada ditempat sementara melalui pesan Whatshap tidak digubris/tidak dijawab. Telepon seluler dihubungi di tolak berkali - kali.

    Melalui media ini, ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng, menegaskan agar pihak terkait segera bertindak untuk mengusut pemberitaan ini, karena sudah merugikan orang lain serta ada tindakan sangat berbahaya, memalsukan keterangan dengan keterangan bohong di akta kepemilikan tanah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006.

     "Ini sebutannya mafia tanah, segera untuk di tangkap oleh pihak aparat terkait khususnya, " harapnya.

    katingan
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Amankan Mantan Kadis, Polres Katingan Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Berkah Ramadhan, Perajah Montanoi Berbagi...

    Berita terkait